Rabu 19 Agustus 2020 Pukul 09.30 WIB, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Surakarta (LP2M) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penelitian. Dalam kegiatan ini diawali dengan sambutan Dr. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag. Sebagai Ketua LP2M IAIN Surakarta, Acara merupakan bagian dari agenda riset 2020. Terselenggaranya kegiata penelitian LP2M tidak lepas dari kondisi Covid-19. Penelitian 2020 tertunda dan dimulai tahun 2021 demi maslahat. Regulasi penelitian 2020 berubah atau dialihkan ke 2021 maka aplikasi penelitiannya pun berubah. Ada wacana penelitian di tingkat lokal untuk memudahkan, peluangnya akan dijelaskan pada moment ini. Sudah siap 100 an judul yang diajukan oleh para peneliti. Harapannya, peserta mendapatkan kejelasan terkait penelitian yang telah diajukan.
Rektor IAIN Surakarta yang diwakili WR Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd. membuka kegiatan dengan menyampaikan harapan. Di antaranya: tim peneliti saat ini diharapkan melakukan riset dengan orientasi core velue Institiut atau prodi, juga tematik, seperti tema yang spesifik (moderasi beragama, responsif gender, dan difable). Riset diharapkan tidak hanya karena adanya bantuan, seperti kasus 2020 yang yang tertunda pencairan dananya karena pandemi covid. Menjadi tantangan, apakah tanpa bantuan dana tetap terlaksana? Mengingat, tugas dosen adalah tridarma perguruan tinggi. Tridarma dapat dilakukan satu rangkaian yang terintegrasi. Penekanan untuk mempublikasikan hasil penelitian juga disampaikan guna menaikkan webometrics kampus yang saat ini masih 13 besar di PTKIN.
Sebagai Narasumber, LP2M IAIN Surakarta menghadirkan Dr. Mahrus, M,Ag (Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenag). Mahruz menjelaskan Hasil penelitian harus dapat diakses publik. Karenanya, publikasi adalah wajib bagi penelitian, apalagi penelitian dilakukan dengan dana bantuan. Publikasi penelitian adalah wujud akuntabilitas. Mahrus mewacanakan untuk tidak memberikan bantuan kembali kepada peneliti yang tidak mempublikasikan hasil penelitiannya. Bahkan, jika terjadi maka LP2M mendapatkan sanksi. Aplikasi wajib bagi peneliti PTKI yang harus diketahui dan diakses, antara lain: Litapdimas (selengkapnya: https://litapdimas.kemenag.go.id/), Moraref (syarat bantuan, syarat kenaikan jabatan, selengkapnya https://moraref.kemenag.go.id/) pengelola jurnal harus mengupayakan; Morabase (selengkapnya http://morabase.kemenag.go.id/); Morabind (Selengkapnya: https://morabind.kemenag.go.id/); OneSearch PTKI Library (Selengkapnya: https://ospl.kemenag.go.id/). Mahruz menantang para peneliti yang hadir untuk mengecek karyanya di aplikasi-aplikasi tersebut. Beliau juga menyampaikan kebijakan terbaru tentang penelitian 2020, yang intinya terkait penundaan pencairan dana penelitian. Materi dari narasumber dapat didownload di link berikut