29 September 2020

Upaya Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Kampus Melalui Penyusunan Panduan Penanganan Korban Kekerasan Seksual

Kamis 3 September 2020 Pukul 09.30 WIB, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Surakarta (LP2M) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Panduan Penanganan Korban Kekerasan Seksual, dimana ini merupakan salah satu kegiatan dari Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Surakarta. Dalam kegiatan ini diawali dengan sambutan Dr. Zainul Abas, S.Ag., M.Ag. Sebagai Ketua LP2M IAIN Surakarta. Acara dilaksanakan di ruang mini theater gedung Pusat Pengembangan Bahasa IAIN Surakarta dengan menerapkan protokol kesehatan covid19 sesuai anjuran pemerintah.

Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. membuka kegiatan dengan menyampaikan harapan. Di antaranya: pusat studi gender dan anak (psga) sudah berdiri lama di IAIN Surakarta, keterlibatan IAIN mempunyai psga adalah dengan harapan dapat berkontribusi kepada pemerintah dalam  penyetaraan gender terutama permasalahan mata rantai kekerasan kepada anak dan perempuan. Pada saat pandemi pun wanita dan anak menjadi korban jika kepala rumah tangga kehilangan pekerjaan, selanjutnya rektor berharap agar acara ini dapat melahirkan buku panduan yang bermanfaat bagi pemecahan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di lingkungan pendidikan.

Sebagai Narasumber, LP2M IAIN Surakarta menghadirkan Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., M.A., Ph.D yang merupakan Dosen FDK UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan beliau juga merupakan anggota Komisioner KOMNAS Perempuan, beliau memberikan materi tentang strategi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pada awal penjelasannya Prof. Alimatul membahas gambaran umum komnas perempuan meliputi latar belakang, dasar hukum serta tugas/ lingkup kerja komnas perempuan. Selanjutnya Prof. Alimatul menjelaskan tentang 9 jenis kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual, selain itu beliau juga menjelaskan bentuk kekerasan seksual yang sedang marak saat ini yaitu kekerasan seksual berbasis cyber (online).

Prof. Alimatul mengungkapkan kekerasan seksual secara online memberikan dampak negatif dan trauma yang lebih besar terhadap korban dibandingkan dengan kekerasan secara langsung, adapun dampak yang disebabkan oleh kekerasan seksual meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan fungsional. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi terhadap anak dan perempuan tentang pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Acara dilanjutkan dengan penyusunan panduan penanganan korban kekerasan seksual yang didampingi oleh Prof. Alimatul.

Upaya Pencegahan Kekerasan Dilingkungan Kampus Melalui Penyusunan Panduan Penanganan Korban Kekerasan Seksual