Sentra HKI

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Pengenalan dan Pendaftaran Sistem Paten sebagai Apresiasi Hasil Karya dalam Dunia Pendidikan

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Pengenalan dan Pendaftaran Sistem Paten sebagai Apresiasi Hasil Karya dalam Dunia Pendidikan

Mengingat pentingnya hak atas kekayaan intelektual di era digital saat ini, maka LP2M IAIN Surakarta mengadakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama terkait dengan pengenalan dan pendaftaran sistem paten. Acara ini menghadirkan pembicara Bapak Benny Setiawan, S.H., M.H.  yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 bertempat di Aula Rektorat Lantai 3 IAIN Surakarta. Acara dibuka dengan sambutan dari ketua LP2M, Bapak Dr. Ismail Yahya, M.A., serta dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. Mudofir, M.Pd. yang dilanjutkan dengan membuka acara.

Materi yang disampaikan oleh Bapak Benny Setiawan, S.H., M.H.  menekankan pada pentingnya untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual terutama untuk aset yang dimiliki dan dianggap perlu untuk memiliki HKI (seperti aset berharga, produk, karya tulis, dll). Terkait dengan dunia pendidikan tentu yang menjadi hal yang penting adalah bagaimana agar karya yang telah diciptakan terutama oleh para dosen dapat dilindungi. salah satu cara untuk melakukan perlindungan adalah dengan melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

Hak cipta timbul setelah ide diaktualisasikan (misal mempunyai ide kemudian menuliskannya di blog, mempunyai ide untuk berbagi informasi kemudian menuangkannya dengan membuat konten youtube, serta masih banyak lagi lainnya). Hak ini bersifat otomatis perlindungannya setelah didaftarkan. Berbagai hasil kreativitas manusia dapat didaftarkan HKInya, tidak hanya dalam bentuk tulisan saja, tapi bisa juga berbentuk film, musik, rekaman suara, seni, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pendaftaran HKI saat ini telah banyak dimudahkan dengan alur yang lebih singkat melalui sistem online, selain itu pengurusan secara kelembagaan akan lebih menguntungkan bagi para pendaftar HKI. Pendaftaran HKI dapat dilakukan secara komunal dan personal. Pendaftaran komunal dapat dilakukan melalui lembaga (misal melalui LP2M yang telah memiliki sentra HKI) akan lebih mudah dari segi pengurusan serta biaya yang dikeluarkan oleh pendaftar HKI.

Antusiasme acara ini terlihat dari adanya dialog yang mengalir antara pembicara dengan peserta sosialisasi. Banyak peserta yang masih awam terkait dengan tata cara pendaftaran serta jenis karya yang dapat didaftarkan HKInya serta terkait dengan kepemilikan dari HKI.

Terkait dengan dosen yang telah banyak mendaftarkan hasil karyanya, hal ini tentu saja menjadi hal yang cukup menggembirakan dari segi kuantitas, hanya saja karena banyak yang mendaftarkan hanya sekedar untuk mengejar KUM maka kualitas hasil karyanya menjadi dipertanyakan. Hal ini menjadi tantangan bagi Ditjen HKI untuk bisa meningkatkan kualitas dari hasil karya yang dipatenkan.

Selain tantangan bagi Ditjen HKI hal ini tentu juga menjadi tantangan bagi dosen untuk menghasilkan karya yang berkualitas serta adanya perlindungan bagi karya yang telah mereka hasilkan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi HKI ini diharapkan bertambahnya wawasan dan kesadaran dari para dosen maupun jabatan fungsional lainnya terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, terutama dalam hal pengenalan dan pendaftaran sistem paten.