Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Surakarta adalah sebuah lembaga di bawah manajemen IAIN Surakarta. Keberadaan LP2M IAIN Surakarta berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta dan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
LP2M IAIN Surakarta merupakan pemekaran dari Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Surakarta, berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 24 Tahun 2013 Tentang Organisasi Tata Kerja IAIN Surakarta. Pemekaran lembaga ini dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan efektifitas kinerja lembaga. Fungsi utama LP2M IAIN Surakarta adalah menggerakkan, mengembangkan, dan mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) bagi civitas akademika sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas, sebagai realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
LP2M IAIN Surakarta, meskipun berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Agama Islam, namun realisasi aktivitas penelitian dan P2M diharapkan mampu menjangkau lebih dari sekedar permasalahan keagamaan. Keberadaan LP2M juga diproyeksikan untuk menjangkau permasalahan sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, hukum, politik dan teknologi. Melalui berbagai kajian penelitian dan P2M, LP2M IAIN Surakarta berusaha berperan secara signifikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
LP2M IAIN Surakarta siap menjadi partner dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui penelitian dan pengabdian yang berkualitas dan pengembangan yang visioner, fungsional dan adaptif. LP2M IAIN Surakarta senantiasa mempertahankan jati dirinya sebagai lembaga yang handal dan terpercaya dalam bidang penelitian dan P2M serta pengembangan ilmu pengetahuan, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, hukum, politik dan teknologi, di samping bidang keagamaan. Hal ini diwujudkan melalui: (1) Penelitian dan P2M serta pengembangan dalam tataran normatif-doktrinal maupun historis-sosiologis; (2) Fasilitasi penelitian dan P2M serta pengembangan yang aplikatif dan fungsional bagi institusi dan pembangunan masyarakat; (3) Diseminasi hasil penelitian dan P2M serta kajian melalui berbagai media kepada masyarakat luas dan; (4) Peningkatan sumber daya peneliti yang handal.